Kebijakan Mutu

  1. LSP UIN Jakarta memberikan pelayanan prima dalam proses sertifikasi kepada peserta uji kompetensi dengan menerapkan dan memelihara proses mutu sesuai dengan pedoman BNSP 201, 202, 206, 208, dan pedoman BNSP lainnya sehingga diterima pada tingkat nasional.
  2. Seluruh personal LSP UIN Jakarta berkomitmen untuk menyelenggarakan Uji Kompetensi pada bidang sesuai program studi yang ada di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta secara Obyektif dan tidak berpihak sesuai dengan skema sertifikasi yang diizinkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)