Sekilas Tentang Sertifikasi
Menurut UU Nomor 13 Tentang Ketenagakerjaan bahwa pengakuan kompetensi kerja dilakukan melalui sertifikasi kompetensi kerja. Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja seseorang yang mencakup aspek pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill) dan sikap (attitude) dengan mengacu pada standar kompetensi kerja yang ditetapkan. Standar kompetensi kerja adalah rumusan tentang kemampuan yang harus dimiliki seseorang untuk melakukan suatu pekerjaan yang didasari atas pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan.
Secara umum proses sertifikasi mencakup, mengajukan permohonan kepada LSP dengan memilih Tempat Uji Kompetensi (TUK) / Assessment centre yang diinginkan, dengan mengisi Formulir pendaftaran (APL-01), kemudian pemohon akan mengisi penilaian mandiri (APL-02) dan menyerahkan bukti – bukti tertulis (sertifikat, ijazah, project), Selanjutnya LSP akan menugaskan asesor kompetensi , untuk kemudian melakukan asesmen terhadap pemohon dengan perangkat asesmen yang berlaku. Setelah proses asesmen selesai, Asesor melaporkan hasil rekomendasi kepada LSP. Selanjutnya LSP membentuk Komite Teknik untuk mengevaluasi dan menetapkan status kompetensi, kemudian menerbitkan sertifikat kompetensi untuk unit kompetensi yang bersangkutan